MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Dugaan Percaloan SIM C di Madiun Kota, Sistem Pengawasan Dipertanyakan


MADIUN
SorotXpost.com | Dugaan praktik percaloan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Madiun Kota mencuat ke publik. Seorang warga berinisial T mengaku membayar Rp700 ribu untuk memperoleh SIM C tanpa mengikuti tahapan ujian sebagaimana prosedur resmi.

T menuturkan, pada November lalu dirinya telah dua kali mengikuti proses pembuatan SIM sesuai mekanisme yang berlaku, namun dinyatakan tidak lulus. Merasa kesulitan, ia kemudian diarahkan oleh tetangganya untuk menemui seseorang yang disebut dapat membantu pengurusan SIM melalui jalur cepat.

Menurut pengakuannya, awalnya biaya yang diminta sebesar Rp850 ribu. Setelah negosiasi, disepakati angka Rp700 ribu. Beberapa hari kemudian, T mendatangi kantor Satpas dengan didampingi perantara tersebut. Ia mengaku hanya menjalani sesi pengambilan foto tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik. Keesokan harinya, SIM C miliknya disebut telah selesai diterbitkan.

Secara regulasi, penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mensyaratkan pemohon memenuhi ketentuan administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik. Adapun tarif resmi penerbitan SIM C diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, dengan besaran Rp100 ribu untuk penerbitan baru.

Selisih signifikan antara tarif resmi dan biaya yang diakui T, serta dugaan tidak dilaluinya tahapan ujian, memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan Satpas. Keberadaan perantara yang diduga dapat mendampingi pemohon hingga bertemu oknum di area pelayanan turut menjadi sorotan dalam konteks tata kelola dan integritas layanan publik.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi AKP Nanang Cahyono selaku Kasat Lantas Polres Madiun Kota pada 20 Februari. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pihak internal kepolisian juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.


(Sadira Yogi Fatmala

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama