MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Judi Sabung Ayam Diduga Berlangsung di Dawuhan Lor, Warga Soroti Pengawasan Aparat


LUMAJANG
- SorotXpost.com | Warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, mengeluhkan dugaan praktik judi sabung ayam yang disebut berlangsung terbuka di wilayah mereka dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah warga menyatakan aktivitas tersebut kerap ramai dan didatangi banyak orang. “Kendaraan keluar masuk cukup ramai. Kegiatannya seperti berlangsung rutin,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dengan alasan keamanan.

Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan. Selain itu, praktik perjudian, termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan, diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga, lokasi tersebut juga disebut-sebut diduga mendapat dukungan dari oknum aparat berinisial S. Namun demikian, informasi itu masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Sukodono maupun jajaran Kepolisian Resor Lumajang terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Mereka juga meminta agar pengawasan ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, masyarakat mendorong agar institusi terkait melakukan pemeriksaan internal sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan penelusuran lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ravi Adianka) 

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama