MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Satpas Salatiga Bantah Ada Calo, Pemohon Akui Gunakan Perantara


SALATIGA
- SorotXpost.com | Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kota Salatiga menjadi sorotan setelah seorang pemohon mengaku menggunakan jasa perantara dalam pengurusan dokumennya dengan total biaya mencapai Rp750 ribu.

Anis, warga Sidorejo, menuturkan bahwa awalnya ia mendaftar pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi resmi. Namun, proses tersebut terkendala pada tahap verifikasi KTP yang tidak berhasil.

“Awalnya saya daftar online, tapi gagal verifikasi KTP. Lalu disarankan teman untuk lewat temannya lagi. Saya diantar ke Satpas, tinggal foto saja,” ujar Anis saat ditemui.

Ia mengaku tidak mengikuti tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur yang berlaku. Dalam waktu kurang dari satu jam, SIM C disebut telah selesai dan langsung diterima.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi pembuatan SIM C baru ditetapkan sebesar Rp100 ribu, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

Selisih signifikan antara tarif resmi dan biaya yang dibayarkan pemohon memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan yang dijalani serta potensi keberadaan perantara tidak resmi dalam proses tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak internal Satpas Polres Salatiga membantah adanya praktik percaloan.

“Yang jelas tidak ada calo di Satpas Prototype. Kami terbuka dan menjembatani dengan media manapun,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak internal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti resmi yang menunjukkan adanya keterlibatan oknum internal.

Media tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan guna menjaga akurasi, keberimbangan informasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Irawan Saputra) 

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama