Indramayu — SorotXpost.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencuat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Indramayu, Jawa Barat.
Sejumlah warga mengaku harus membayar biaya jauh di atas tarif resmi saat mengurus pembuatan SIM, terutama jika menggunakan jasa perantara.
Berdasarkan penelusuran, tarif resmi pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yakni Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Namun, dalam praktiknya, pemohon mengaku mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu pemohon berinisial DN (32), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengaku membayar sekitar Rp850.000 saat mengurus SIM A.
“Saya buat SIM A, total sekitar Rp850 ribu. Katanya supaya prosesnya lebih cepat dan dibantu sampai jadi,” ujar DN.
Hal serupa disampaikan pemohon lain berinisial DD (27). Ia mengaku mengeluarkan sekitar Rp750.000 saat mengurus SIM C.
“Saya bayar sekitar Rp750 ribu untuk SIM C. Katanya sudah termasuk semuanya sampai jadi,” kata DD.
Sementara itu, narasumber lain berinisial A menyebut praktik tersebut diduga sudah menjadi hal yang lazim di masyarakat.
“Kalau lewat jalur bantuan, biasanya SIM A di kisaran Rp800 ribu sampai Rp900 ribu,” ujarnya.
Satpas Polres Indramayu sendiri berlokasi di Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Sebagai catatan, informasi dalam laporan ini berdasarkan keterangan narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar