MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti dan Uang Hasil Penjualan


TANJUNG PERAK
  —  SorotXpost.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, berhasil diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.


Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu dengan berat total 4,02 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.


Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah sabu siap edar serta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4).


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Transaksi antara tersangka dan pemasok disebut dilakukan di bawah Jembatan Suramadu. Setelah mendapatkan sabu, MF kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka membeli sabu dalam jumlah tertentu, lalu mengemas ulang menjadi poket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya, khususnya sekitar Jalan Hangtuah,” jelasnya.


Dalam pengakuannya, MF menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per poket, tergantung pada beratnya. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta apabila seluruh barang berhasil terjual, sekaligus mendapatkan keuntungan berupa konsumsi sabu secara gratis.
Saat diamankan, polisi menyebut masih terdapat sisa sabu yang belum sempat diedarkan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

(Ravi Adianka)

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama