![]() |
| Satpas Polres Cianjur diketahui beralamat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh No.01, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. |
CIANJUR — SorotXpost.com | Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku memperoleh SIM A secara cepat tanpa mengikuti prosedur ujian resmi saat mengurus di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cianjur, Jawa Barat.
Satpas Polres Cianjur diketahui beralamat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh No.01, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Salah seorang warga yang mengaku berasal dari Kecamatan Cilaku, Cianjur, berinisial F mengaku menggunakan jasa calo untuk mengurus SIM A miliknya pada awal Januari 2026. Ia menyebut proses pembuatan SIM berlangsung cepat tanpa mengikuti tes teori maupun praktik.
“Waktu itu saya bayar sekitar Rp950 ribu lewat calo. Tidak ikut tes sama sekali, hanya foto dan tunggu sebentar, SIM langsung jadi,” ujar F kepada awak media.
Menurut pengakuannya, jasa perantara tersebut menawarkan kemudahan bagi pemohon yang tidak ingin melalui proses ujian resmi. Ia mengaku awalnya ragu, namun akhirnya tetap menggunakan jasa tersebut karena tergiur proses yang cepat.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya berinisial AR, yang mengaku berasal dari wilayah Kecamatan Karangtengah. Ia mengatakan pengurusan SIM melalui jalur perantara dianggap lebih praktis dibanding mengikuti prosedur normal.
“Saya juga lewat calo. Bayarnya hampir sama, sekitar Rp900 ribu lebih. Katanya supaya cepat dan tidak perlu tes,” ungkap AR.
Sementara itu, narasumber lain berinisial DN, warga Kecamatan Cugenang, juga mengaku pernah ditawari jasa serupa saat hendak mengurus SIM A. Menurutnya, tawaran tersebut datang dari seseorang yang berada di sekitar area pelayanan.
“Ada yang menawarkan jasa pembuatan SIM cepat. Katanya tidak perlu ikut ujian. Tapi tetap bayar lebih mahal,” kata DN.
Hal senada disampaikan oleh RS, warga Kecamatan Warungkondang. Ia mengaku mengetahui adanya praktik perantara dalam pengurusan SIM dari beberapa rekannya.
“Beberapa teman saya juga mengurus lewat calo. Mereka bilang prosesnya cepat, tidak sampai satu hari sudah jadi,” ujarnya.
Diketahui, sesuai ketentuan resmi, penerbitan SIM harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik berkendara. Proses tersebut bertujuan memastikan pemohon memiliki kemampuan dan pemahaman dalam berkendara secara aman.
Menanggapi informasi tersebut, Baur Satpas di Satpas Polres Cianjur saat dikonfirmasi awak media membantah adanya praktik penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Tidak benar mas, di sini sudah sesuai aturan dan semua pemohon tetap harus mengikuti tahapan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah narasumber yang mengaku memperoleh SIM melalui jasa perantara tanpa mengikuti ujian sebagaimana prosedur resmi.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red

Posting Komentar