MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Dugaan Pungli Pengurusan SIM C di Satpas Colombo Disorot, Pemohon Klaim Bayar Rp800 Ribu Lewat Calo

Pemohon berinisial DJH (23) mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 16 April 2026 saat dirinya berniat membuat SIM C untuk keperluan bekerja

SURABAYA
  —  SorotXpost.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Colombo, Surabaya, menjadi sorotan setelah seorang pemohon mengaku diminta membayar Rp800 ribu melalui perantara atau calo untuk memperoleh SIM tanpa melalui prosedur resmi.

Pemohon berinisial DJH (23) mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 16 April 2026 saat dirinya berniat membuat SIM C untuk keperluan bekerja. Namun, alih-alih mengikuti prosedur sebagaimana mestinya, ia justru diarahkan menggunakan jasa perantara yang disebut memiliki akses orang dalam.

Menurut pengakuannya, proses pengurusan berlangsung cepat dan tidak melalui tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana diatur dalam mekanisme resmi penerbitan SIM.

“Awalnya saya mau bikin SIM untuk kerja. Tapi dikenalkan teman, katanya ada kenalan orang dalam. Prosesnya cepat, saya cuma isi formulir sama foto saja, tidak ikut ujian. Biayanya Rp800 ribu,” ujar DJH.

DJH juga menyebut adanya sosok yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan tersebut. Meski demikian, informasi itu masih berupa pengakuan sepihak dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi pelayanan publik dan mencederai upaya reformasi birokrasi, khususnya di sektor pelayanan kepolisian. Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagaimana diketahui, sesuai prosedur resmi, setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan administrasi, ujian teori, dan ujian praktik sebelum dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SIM.

Dugaan praktik percaloan dan pungli dalam pelayanan SIM juga bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel yang terus didorong di lingkungan Polri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim redaksi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada pihak Satpas Colombo dan Kasatlantas terkait guna memperoleh klarifikasi serta memastikan keberimbangan informasi.

Konfirmasi yang diajukan antara lain terkait kebenaran dugaan pengurusan SIM tanpa tahapan ujian, mekanisme pengawasan internal, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Pengamat pelayanan publik menilai, apabila dugaan semacam ini benar terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelayanan SIM, termasuk penindakan terhadap praktik percaloan yang masih menjadi keluhan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk mengurus SIM melalui prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo, guna menghindari potensi pelanggaran hukum maupun kerugian pribadi. Selain itu, masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan pelayanan publik diharapkan melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Redaksi  SorotXpost.com  menyatakan akan terus menelusuri perkembangan informasi ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan independen

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama