CIMAHI — SorotXpos.com | Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku memperoleh SIM A secara cepat tanpa mengikuti prosedur ujian resmi saat mengurus di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi, Jawa Barat.
Satpas Polres Cimahi diketahui beralamat di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Salah seorang warga yang mengaku berasal dari Kecamatan Cimahi Selatan, berinisial F mengaku menggunakan jasa calo untuk mengurus SIM A miliknya pada awal Januari 2026. Ia menyebut proses pembuatan SIM berlangsung cepat tanpa mengikuti tes teori maupun praktik.
“Waktu itu saya bayar sekitar Rp950 ribu lewat calo. Tidak ikut tes sama sekali, hanya foto dan tunggu sebentar, SIM langsung jadi,” ujar F kepada awak media.
Menurut pengakuannya, jasa perantara tersebut menawarkan kemudahan bagi pemohon yang tidak ingin melalui proses ujian resmi. Ia mengaku awalnya ragu, namun akhirnya tetap menggunakan jasa tersebut karena tergiur proses yang cepat.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya berinisial AR, yang mengaku berasal dari wilayah Kecamatan Cimahi Utara. Ia mengatakan pengurusan SIM melalui jalur perantara dianggap lebih praktis dibanding mengikuti prosedur normal.
“Saya juga lewat calo. Bayarnya hampir sama, sekitar Rp900 ribu lebih. Katanya supaya cepat dan tidak perlu tes,” ungkap AR.
Sementara itu, narasumber lain berinisial DN, warga Kecamatan Cimahi Tengah, juga mengaku pernah ditawari jasa serupa saat hendak mengurus SIM A. Menurutnya, tawaran tersebut datang dari seseorang yang berada di sekitar area pelayanan.
“Ada yang menawarkan jasa pembuatan SIM cepat. Katanya tidak perlu ikut ujian. Tapi tetap bayar lebih mahal,” kata DN.
Hal senada disampaikan oleh RS, warga Kecamatan Cimahi Selatan. Ia mengaku mengetahui adanya praktik perantara dalam pengurusan SIM dari beberapa rekannya.
“Beberapa teman saya juga mengurus lewat calo. Mereka bilang prosesnya cepat, tidak sampai satu hari sudah jadi,” ujarnya.
Diketahui, sesuai ketentuan resmi, penerbitan SIM harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik berkendara. Proses tersebut bertujuan memastikan pemohon memiliki kemampuan dan pemahaman dalam berkendara secara aman.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres Cimahi guna memperoleh keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan oleh para narasumber.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ravi Adianka)

Posting Komentar