MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditahan


GRESIK
  —  SorotXpost.com | Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Polres Gresik Polda Jawa Timur mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (46) dalam kasus penimbunan solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 14 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/A/9/IV/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, yang digunakan untuk menyimpan sekitar 9.000 liter solar subsidi dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” jelas Kapolres.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas serupa.

“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan kurang lebih 17.000 liter solar subsidi dari dua lokasi berbeda,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi bahwa seluruh BBM tersebut merupakan milik tersangka ZA. Pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, di antaranya 19 tangki penampungan, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang kurang lebih 30 meter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat distribusi energi menjadi salah satu sektor vital yang harus dijaga, terlebih dalam kondisi dinamika global yang dapat memengaruhi stabilitas pasokan energi nasional.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan pengaduan CAK RAMA di nomor 0811882006,” pungkasnya.


(Ravi Adianka)

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama