MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Keluhan Warga Soal Layanan Samsat Sragen, Muncul Dugaan Tawaran Jalur Tidak Resmi

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menyampaikan bahwa sistem pengawasan pelayanan di Samsat Sragen telah berjalan cukup ketat.

SRAGEN
SorotXpost.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam layanan publik. Seorang warga berinisial MF (29) mengaku mengalami kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Kantor Samsat Sragen yang beralamat di Jl. Sukowati No.17, Sine, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut, menurut pengakuannya, terjadi pada awal Februari 2026.

MF menuturkan bahwa saat itu dirinya mendatangi Samsat Sragen untuk membayar pajak tahunan sepeda motor. Namun, ketika berada di loket pelayanan, proses yang dijalaninya disebut terhambat dengan alasan perbedaan nama antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

MF menjelaskan, sepeda motor tersebut dibelinya dalam kondisi bekas dari sebuah showroom. Karena belum melakukan proses balik nama, identitas pemilik pada STNK masih tercantum atas nama pemilik sebelumnya.

“Saya datang hanya untuk membayar pajak tahunan, bukan mengurus balik nama. Tapi yang dipermasalahkan terus soal perbedaan nama,” ujar MF.

Menurut MF, petugas tidak memberikan penjelasan rinci maupun solusi administratif yang jelas terkait kendala tersebut. Ia merasa diarahkan secara berulang tanpa kepastian, sehingga menimbulkan kesan pelayanan yang berbelit.

Merasa tidak memperoleh kejelasan, MF kemudian keluar dari area kantor Samsat dan berniat pulang.

Namun sebelum pulang, MF mengaku sempat singgah di sebuah warung makan yang berada di sekitar area Samsat. Di tempat tersebut, ia berbincang dengan seseorang mengenai pengalamannya yang merasa dipersulit saat hendak membayar pajak kendaraan.

Dari perbincangan tersebut, MF mengaku orang yang ditemuinya menawarkan bantuan pengurusan pembayaran pajak tahunan. Orang tersebut menyebut pembayaran pajak tetap bisa dilakukan dengan cara yang disebut “nembak KTP”, dengan syarat adanya tambahan biaya sebesar Rp150 ribu di luar biaya resmi pajak kendaraan.

“Saya cerita kalau dipersulit, lalu orang itu bilang bisa dibantu asal nambah Rp150 ribu. Katanya nanti pajaknya bisa beres,” ungkap MF.

Setelah mempertimbangkan situasi tersebut, MF mengaku akhirnya mengiyakan tawaran orang tersebut dengan memberikan tambahan biaya sebesar Rp150 ribu agar pembayaran pajak tahunannya dapat diproses melalui mekanisme yang disebut sebagai “tembak KTP”.

MF menegaskan bahwa orang yang menawarkan jasa tersebut bukan petugas berseragam Samsat dan berada di luar area pelayanan resmi. Meski demikian, kejadian tersebut membuatnya terkejut dan menimbulkan dugaan adanya praktik tidak resmi yang memanfaatkan kebingungan wajib pajak.

Ia menilai, apabila sejak awal pelayanan diberikan secara transparan, jelas, dan sesuai prosedur, maka celah munculnya praktik semacam itu dapat diminimalisasi.

“Kalau aturannya dijelaskan dengan jelas, masyarakat tidak akan mencari jalan lain,” tambahnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menyampaikan bahwa sistem pengawasan pelayanan di Samsat Sragen telah berjalan cukup ketat.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu oleh unsur kepolisian, UPPD, dan Jasa Raharja.

“Sistem pengawasan pelayanan di Samsat Sragen sudah cukup ketat, baik dari unsur Polri, UPPD, maupun Jasa Raharja,” ujar AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.

Ia menambahkan, di internal Polres Sragen sendiri pelaksanaan tugas anggota Polri menerapkan sistem pengawasan berlapis. Di lapangan terdapat perwira yang melaksanakan pengawasan melekat terhadap anggota yang bertugas.

Selain itu, fungsi pengawasan juga dilakukan oleh Propam serta Seksi Pengawasan Polres Sragen dalam rangka mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila terdapat anggota yang ditemukan bekerja tidak sesuai prosedur, agar dilaporkan ke Propam Polres Sragen untuk ditindak dengan tegas sesuai aturan kedinasan yang berlaku,” tegasnya.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan tanggapan pihak terkait serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Red

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama