MAGELANG — SorotXpos.com | Pelayanan pembuatan SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Magelang Kota menjadi perhatian setelah adanya laporan dari salah satu pemohon pada 10 Februari 2026.
Pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian biaya dalam proses pengurusan SIM C.
Ia menyebut, terdapat tawaran pengurusan melalui pihak tertentu dengan biaya mencapai Rp800 ribu. Nominal tersebut berbeda dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM C di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp100 ribu, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan biaya, pemohon juga mengaku melihat adanya pihak yang diduga calo masuk bersama konsumen ke ruang pembuatan SIM.
Menurutnya, proses pelayanan terhadap pemohon yang datang bersama pihak tersebut tampak lebih cepat dibandingkan pemohon yang mengurus secara mandiri.
“Saya melihat sendiri ada yang masuk bersama pemohon dan prosesnya terlihat lebih cepat. Sementara yang daftar sendiri harus mengikuti antrean,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat tiba di area parkir, dirinya sempat dihampiri seseorang yang menanyakan keperluan perpanjangan SIM serta menawarkan proses yang lebih cepat. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan di sekitar area pelayanan.
Setelah berita ini ditayangkan, redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak internal Satpas Polres Magelang Kota sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pemberitaan ini disampaikan dalam kerangka kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan guna menjaga integritas informasi kepada publik.
(Ravi Adianka)

Posting Komentar