Sukabumi — SorotXpost.com | Sejumlah warga mengeluhkan proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sukabumi. Keluhan tersebut mencakup dugaan biaya yang tidak sesuai ketentuan hingga pelayanan yang dinilai kurang optimal.
Salah satu warga berinisial CP mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp750.000 untuk pengurusan SIM C. Ia menilai nominal tersebut jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Awalnya saya kira sesuai prosedur biasa, tapi ternyata biaya yang dikeluarkan cukup besar. Totalnya sampai Rp750 ribu untuk SIM C,” ungkap CP saat ditemui.
Tak hanya CP, sejumlah warga lain juga menyampaikan pengalaman serupa.
Warga berinisial AR mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai tidak konsisten, terutama terkait jam operasional.
“Saya datang pagi sesuai informasi, tapi pelayanan justru molor. Jadi harus menunggu cukup lama tanpa kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, DN mengaku kebingungan dengan alur pengurusan yang kurang jelas. Ia menyebut minimnya informasi membuat pemohon harus bertanya ke sana-sini.
“Tidak ada penjelasan yang detail, jadi kami seperti diarahkan secara tidak langsung untuk menggunakan jasa perantara,” kata DN.
Keluhan lain disampaikan oleh YS yang menyoroti biaya tambahan di luar tarif utama.
“Selain biaya SIM, ada juga tes kesehatan dan psikologi yang totalnya cukup besar. Bagi sebagian warga ini cukup memberatkan,” tuturnya.
Berbeda lagi dengan FR, yang menyoroti dugaan praktik tidak resmi di area sekitar lokasi.
“Ada pungutan parkir yang tidak jelas, tidak ada karcis resmi. Ini cukup mengganggu karena terjadi di lingkungan kantor pelayanan publik,” ujarnya.
Sejumlah ulasan masyarakat juga menyinggung dugaan adanya praktik perantara (calo) yang membuat biaya pengurusan menjadi lebih tinggi, serta pelayanan yang dinilai kurang responsif terhadap pertanyaan warga.
Situasi ini memicu kekecewaan masyarakat yang berharap pelayanan publik, khususnya di institusi kepolisian, dapat berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah berita ini dipublikasikan, tim awak media SorotXpost.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Kami juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber serta ulasan masyarakat yang tersedia pada laman terkait layanan Satpas Polres Sukabumi. Seluruh informasi disajikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ravi Adianka)

Posting Komentar