DEPOK – Sorotxpost.com | Dugaan praktik percaloan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Seorang warga berinisial DN mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp850.000 untuk mengurus SIM C melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur di Satpas Polres Metro Depok. Ia juga mengklaim tidak mengikuti seluruh tahapan ujian sebagaimana mekanisme resmi penerbitan SIM.
Kepada Sorotxpost.com, DN menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya hendak mengurus SIM C sebagai salah satu persyaratan pekerjaan.
Menurut pengakuannya, sesaat setelah tiba di sekitar area Satpas Polres Metro Depok, ia didatangi seseorang yang menawarkan jasa pengurusan SIM melalui "jalur cepat".
"Saya ditawari bikin SIM cepat tanpa ribet. Katanya kalau mengurus sendiri bisa dipersulit dan bisa berkali-kali gagal saat tes," ujar DN.
Karena membutuhkan SIM dalam waktu singkat, DN mengaku menerima tawaran tersebut. Awalnya ia diminta membayar Rp950.000, namun setelah bernegosiasi disepakati menjadi Rp850.000.
DN mengaku hanya diminta mengisi formulir administrasi, menunggu sekitar satu jam, kemudian dipanggil untuk proses pengambilan foto.
"Saya hanya isi formulir, menunggu sekitar satu jam, kemudian dipanggil foto. Setelah itu SIM sudah jadi," tuturnya.
Apabila pengakuan tersebut benar, maka proses tersebut tidak sejalan dengan mekanisme penerbitan SIM yang mewajibkan setiap pemohon memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti dan lulus ujian teori maupun praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga di sekitar kawasan Satpas Polres Metro Depok juga mengaku pernah melihat adanya orang yang menawarkan jasa pengurusan SIM kepada masyarakat.
Seorang pedagang warung berinisial S mengaku beberapa kali melihat orang menawarkan bantuan kepada pemohon SIM.
"Sering ada yang menawarkan bantuan kepada orang yang baru datang. Katanya bisa lebih cepat selesai," ujarnya.
Hal serupa disampaikan pengemudi ojek berinisial A, yang menyebut penawaran jasa semacam itu bukan hal baru di sekitar lokasi.
Sementara itu, pemilik toko berinisial R menilai masih ada masyarakat yang memilih menggunakan jasa perantara karena khawatir tidak lulus ujian.
Berbeda dengan itu, warga berinisial L mengaku pernah mendapat tawaran serupa, namun memilih mengikuti seluruh prosedur resmi hingga akhirnya dinyatakan lulus.
Masyarakat berharap pelayanan penerbitan SIM dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan.
Masyarakat juga berharap apabila terdapat oknum yang terbukti menawarkan jasa di luar prosedur resmi, aparat berwenang dapat melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Sorotxpost.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Lantas Polres Metro Depok terkait pengakuan warga tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang diterima redaksi. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sorotxpost.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Satpas Polres Metro Depok, Polres Metro Depok, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Komentar