MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Dugaan Pungli dan Buruknya Pelayanan di Samsat Kota Sukabumi Dikeluhkan Warga, Biaya Pengurusan Dinilai Tidak Transparan

Pelayanan Samsat Polres Sukabumi Kota berlokasi di Jalan Masjid, Kota Sukabumi

SUKABUMI
— SorotXpost.com | Sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Kota Sukabumi kembali mencuat. Aduan yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan pungutan di luar ketentuan, biaya administrasi yang dinilai tidak transparan, hingga perbedaan besaran biaya pengurusan kendaraan bermotor yang dianggap membingungkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi melalui laporan warga dan hasil investigasi lapangan, sejumlah masyarakat mengaku diminta mengeluarkan biaya tambahan yang menurut mereka tidak memiliki penjelasan yang jelas.

Salah seorang warga berinisial AA mengaku praktik pungutan tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, saat melakukan proses cek fisik kendaraan dirinya diminta membayar Rp20.000, padahal berdasarkan informasi yang diketahuinya layanan tersebut tidak dikenakan biaya.

Selain itu, AA juga mengaku diminta mengeluarkan sejumlah uang pada proses mutasi kendaraan dengan nominal yang bervariasi.

«"Dari dulu sampai sekarang masih ada pungli. Di bagian cek fisik diminta Rp20 ribu, padahal setahu saya tidak ada biaya. Di bagian mutasi juga diminta uang, nominalnya ada yang Rp250 ribu bahkan lebih," ujarnya.»

Keluhan serupa disampaikan warga berinisial IR. Ia mengaku dikenakan biaya tambahan karena tidak membawa KTP pemilik lama kendaraan. Menurutnya, dirinya diminta membayar Rp350.000 untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan serta Rp50.000 untuk perpanjangan pajak tahunan.

Akibat adanya biaya tambahan tersebut, total biaya yang semula diperkirakan sekitar Rp345.000 meningkat menjadi sekitar Rp700.000, meski seluruh proses diurus sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.

IR juga menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menyampaikan bahwa apabila identitas pemilik kendaraan sebelumnya tidak tersedia, proses verifikasi seharusnya menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi yang berwenang, sehingga masyarakat tidak semestinya dibebani biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, warga berinisial MA mengaku heran dengan perbedaan biaya pengurusan STNK antara daerah. Ia membandingkan pengalaman pengurusan yang pernah dilakukannya di Bandung dengan biaya yang diminta saat mengurus di Sukabumi.

«"Saya pernah mengurus di Bandung biayanya sekitar Rp100 ribu, sedangkan di Sukabumi mencapai Rp1 juta. Selisihnya sangat jauh, sehingga saya mempertanyakan dasar perhitungan biaya tersebut," tuturnya.»

Rangkaian keluhan tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa masih diperlukan peningkatan transparansi pelayanan dan kepastian mengenai komponen biaya administrasi di Samsat Kota Sukabumi. Warga berharap instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, sehingga seluruh proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Kota Sukabumi maupun Satlantas Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.

Tim Redaksi SorotXpost.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Baur STNK Samsat Kota Sukabumi, namun hingga berita ini dipublikasikan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Bapenda Jawa Barat melalui Samsat Kota Sukabumi, serta pihak-pihak terkait lainnya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.


Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke redaksi serta hasil investigasi lapangan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama