SUBANG — sorotxpost.com | Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Subang mengimbau masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan berakhir agar melakukan perpanjangan melalui layanan digital resmi yang tersedia.
Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan tidak menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan, masyarakat diminta memastikan seluruh data dan dokumen persyaratan telah sesuai serta menggunakan aplikasi atau kanal resmi pelayanan SIM. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo maupun pihak yang menawarkan layanan dengan iming-iming proses cepat atau biaya di luar ketentuan.
Selain memberikan kemudahan, layanan digital juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern dan mudah diakses masyarakat.
Satpas Polres Subang mengajak masyarakat untuk tertib administrasi, memanfaatkan layanan resmi, dan bersama-sama mencegah praktik percaloan dalam pelayanan SIM.
Urus SIM secara resmi, mudah, transparan, dan tanpa calo.

Posting Komentar