BANDUNG, SorotXpost.com | Satpas Polrestabes Bandung memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi yang diajukan SorotXpost.com terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pihak Satpas, tarif PNBP untuk penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru sebesar Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk. Adapun biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi merupakan layanan yang dikelola oleh pihak ketiga di luar komponen PNBP Polri.
Satpas juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar biaya di luar ketentuan resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah.
Menanggapi keluhan mengenai proses cetak ulang SIM hilang yang diarahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, pihak Satpas menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari integrasi pelayanan guna mengurangi antrean di Satpas induk. Meski demikian, Satpas menyatakan akan melakukan pengecekan internal untuk memastikan tidak terdapat pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Terkait keluhan masyarakat mengenai simulator dan ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan bahwa fasilitas ujian telah mengikuti standar yang ditetapkan Korlantas Polri sebagai bagian dari pengujian kompetensi dan keselamatan berkendara.
Meski demikian, masukan masyarakat mengenai tingkat kesulitan maupun kesesuaian fasilitas ujian akan dijadikan bahan evaluasi dan dikoordinasikan dengan Ditlantas Polda Jawa Barat serta Korlantas Polri agar pelayanan terus ditingkatkan tanpa mengurangi standar keselamatan.
Menjawab sorotan mengenai dugaan praktik percaloan, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan.
Upaya yang telah dilakukan antara lain penempatan personel Provost dan Propam di area pelayanan, sterilisasi area Satpas sehingga hanya pemohon yang memiliki identitas resmi yang dapat masuk, serta pemberian sanksi disiplin maupun kode etik apabila ditemukan adanya oknum anggota yang terlibat dengan calo.
Selain itu, Satpas menyampaikan sejumlah langkah peningkatan pelayanan publik, di antaranya memperkuat transparansi informasi tarif dan alur pelayanan, mendorong penggunaan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), serta menyediakan kanal pengaduan dan hotline resmi bagi masyarakat.
Redaksi SorotXpost.com mengapresiasi respons dan klarifikasi yang disampaikan Satpas Polrestabes Bandung sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab serta asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Ke depan, SorotXpost.com akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus menghadirkan penjelasan resmi dari instansi terkait, sehingga informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Ravi Adianka
Editor: Ravi Adianka
Ikuti kami untuk mendapatkan berita investigasi, hukum, dan pelayanan publik terbaru.
🌐 www.sorotxpost.com
Slogan: "Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas, Mengawal Keadilan."

Posting Komentar