TEGAL — sorotxpost.com | Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal terus berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Seluruh tahapan pelayanan di Kantor Satpas Satlantas Polres Tegal, Jalan KS Tubun Nomor 3, Slawi, dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan integritas, kepastian pelayanan, serta kenyamanan masyarakat.
Pelayanan penerbitan SIM tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, setiap pemohon diwajibkan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, ujian praktik, hingga proses penerbitan SIM.
Baur SIM Satlantas Polres Tegal, Aiptu Edi, menegaskan bahwa penerapan SOP merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses pelayanan. Menurutnya, seluruh petugas yang bertugas telah memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi sebagai penguji SIM sehingga setiap proses penilaian dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap pemohon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan terbaik. Proses penerbitan SIM dilakukan secara terbuka, tanpa perlakuan khusus, sehingga hanya pemohon yang memenuhi persyaratan administrasi maupun kompetensi berkendara yang dapat dinyatakan lulus," ujar Aiptu Edi.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan akan terus ditingkatkan melalui evaluasi berkala, peningkatan kompetensi petugas, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, nyaman, dan mudah diakses.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, Satlantas Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan. Apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, praktik percaloan, pungutan liar, maupun tindakan anggota yang tidak sesuai dengan aturan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Melalui pelayanan yang berlandaskan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Satlantas Polres Tegal berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat. Di sisi lain, kepatuhan masyarakat dalam mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM diharapkan mampu melahirkan pengendara yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran berlalu lintas, sehingga dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.

Posting Komentar