MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Dugaan Percaloan SIM C di Satpas Polres Sumedang: Ini Kesaksian Sebagian Warga


SUMEDANG
  —  SorotXpost.com | Dugaan praktik percaloan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mencuat di Kabupaten Sumedang. Sejumlah warga mengaku memperoleh SIM C tanpa melalui tahapan ujian resmi setelah membayar Rp850 ribu melalui perantara.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam proses pelayanan di Satpas SIM Polres Sumedang.

Warga berinisial MS (30) menuturkan kejadian itu berlangsung pada Desember 2025. Awalnya, ia mengikuti prosedur resmi dengan mendaftar dan menjalani tahapan ujian. Namun, ia dinyatakan tidak lulus dalam tes praktik.

“Saya sudah daftar resmi dan ikut ujian, tapi tidak lulus praktik. Padahal SIM itu saya butuhkan untuk pekerjaan,” ujar MS.

Sehari setelah kegagalannya, MS menceritakan hal tersebut kepada seorang rekannya yang bekerja sebagai kurir. Rekan itu kemudian menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut dapat mengurus penerbitan SIM tanpa harus mengikuti ujian ulang.

Tak lama kemudian, MS dipertemukan dengan pria yang diduga sebagai perantara. Dalam pertemuan tersebut, oknum itu menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp850 ribu. Syaratnya hanya menyerahkan KTP dan uang tunai, tanpa mengikuti tes teori maupun praktik.

“Tidak ada tes, tidak ada proses apa pun. Saya cuma diminta KTP dan uang Rp850 ribu, lalu disuruh menunggu,” ungkapnya.

Meski sempat ragu, kebutuhan mendesak untuk pekerjaan membuat MS menerima tawaran tersebut. Dua hari setelah menyerahkan dokumen dan uang, SIM C yang dijanjikan selesai dan diserahkan kepadanya.

“Dua hari langsung jadi. Saya tidak ikut teori, praktik, atau pemeriksaan apa pun,” tegasnya.

Pengakuan Narasumber Lain

Selain MS, dua warga lain juga menyampaikan pengalaman serupa kepada redaksi. AR (27), warga wilayah Sumedang Utara, mengaku pernah mendapat tawaran pembuatan SIM melalui jalur perantara dengan biaya lebih tinggi dari tarif resmi.

“Waktu itu saya ditawari jalur cepat. Katanya tidak perlu ikut ujian lagi, cukup bayar sekitar Rp850 ribu sampai Rp900 ribu,” kata AR.

Sementara itu, DN (33) yang bekerja sebagai karyawan swasta di Sumedang juga mengaku pernah mendengar praktik serupa dari rekan kerjanya yang mengurus SIM melalui perantara.

“Teman saya bilang prosesnya cepat, hanya menyerahkan KTP dan uang. Katanya beberapa hari sudah jadi,” ujar DN.

Pengakuan lain datang dari RH (35), warga salah satu kecamatan di Sumedang. Ia mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang menawarkan bantuan pengurusan SIM tanpa harus mengikuti seluruh tahapan ujian.

“Saya ditawari bantuan agar SIM cepat jadi. Tapi saya tidak jadi ikut karena biayanya mahal,” kata RH.

Selisih Biaya dan Respons Pihak Terkait

Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi sesuai aturan yang berlaku. Perbedaan biaya yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya praktik percaloan dalam proses pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait di Sumedang guna memperoleh penjelasan resmi atas dugaan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber serta sebagian aduan yang masuk ke redaksi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Ravi Adianka)

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama