PURWAKARTA — SorotXpos.com | Sejumlah warga mengaku memilih jalur tidak resmi saat mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Purwakarta. Mereka mengaku membayar lebih mahal demi proses yang dianggap lebih cepat dibandingkan jalur resmi.
Salah seorang warga yang ditemui di wilayah Purwakarta, sebut saja Dede, mengaku memilih menggunakan jasa perantara untuk membuat SIM C karena kebutuhan pekerjaan.
Menurutnya, ia membutuhkan SIM dalam waktu cepat agar dapat menunjang aktivitas kerjanya sehari-hari.
“Saya butuh SIM untuk kerja, jadi harus cepat. Kalau lewat jalur resmi katanya prosesnya lama, harus ikut tes juga dan belum tentu lulus,” ujarnya.
Dede menuturkan dirinya memiliki jalur belakang yang dianggap lebih praktis. Ia menyebut memiliki tetangga yang dikenal bisa membantu mengurus pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.
“Katanya tetangga saya punya kenalan di dalam. Jadi saya titip lewat dia, bayarnya sekitar Rp700.000 untuk SIM C dan prosesnya lebih cepat,” tuturnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, sebut saja Asep, nama yang cukup umum digunakan di wilayah Priangan.
Asep mengatakan praktik titip pembuatan SIM melalui orang tertentu bukan hal baru di lingkungan tersebut.
“Ya memang kalau di sini titipnya ke orang itu, Mas. Dia katanya punya kenalan dan orang dalam, jadi lebih mudah. Nggak usah ikut tes, SIM langsung jadi,” ungkapnya.
Sementara itu, warga lainnya, Yayan, juga mengaku tidak terkejut dengan informasi tersebut. Ia menuturkan bahwa anggota keluarganya pernah mengalami hal serupa.
“Nggak kaget, Mas. Kemarin saja adik saya bikin SIM A habis sekitar Rp850.000,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas Polres Purwakarta, Satlantas Polres Purwakarta, maupun Kepolisian Resor Purwakarta terkait pengakuan sejumlah warga tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber di lapangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Redaksi akan meneruskan informasi ini kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan oleh para narasumber.

Posting Komentar