Rembang — SorotXpost.com |Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Rembang. Modus yang dikeluhkan berupa tawaran “jalur cepat” oleh oknum maupun perantara (calo), dengan imbalan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Salah satu warga, sebut saja H (34), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, mengaku mengalami kejadian tersebut pada akhir Februari 2026. Ia mengaku pernah ditawari proses perpanjangan STNK yang bisa selesai dalam waktu singkat dengan biaya tambahan sebesar Rp550.000 di luar biaya resmi. “Katanya biar tidak antre dan cepat selesai, tapi harus bayar lebih. Saya merasa keberatan karena tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh S (41), warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, yang mengaku mengalami kejadian tersebut pada akhir Januari 2026. Ia mengaku sempat diarahkan oleh seseorang di sekitar area kantor untuk menggunakan jasa percepatan. “Awalnya saya kira itu bagian dari layanan resmi, ternyata diminta uang tambahan cukup besar,” katanya.
Selain itu, narasumber lain berinisial R (29), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, juga mengungkapkan pengalaman serupa saat hendak melakukan balik nama kendaraan pada awal Desember 2025. Ia mengaku ditawari bantuan oleh oknum yang mengaku bisa mempercepat proses. “Dibilang bisa beres dalam sehari, tapi harus bayar lebih. Kalau ikut jalur biasa katanya bisa lama,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh D (37), warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, yang menyebut kejadian tersebut dialaminya pada awal Maret 2026. Ia menilai adanya indikasi praktik yang sudah berlangsung cukup lama. “Seperti sudah jadi rahasia umum. Banyak yang memilih jalur cepat karena tidak mau repot antre,” ujarnya.
Sementara itu, W (45), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, juga mengaku mengalami hal serupa pada akhir Februari 2026 dan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. “Kami hanya ingin pelayanan yang transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.
Para narasumber berharap adanya pengawasan lebih ketat serta transparansi biaya dalam pelayanan publik di lingkungan Samsat agar praktik serupa tidak terus terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Namun demikian, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya pembuktian hukum yang sah.
(Ravi Adianka)

Posting Komentar