CIREBON | Sorotxpost.com — Dugaan praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Seorang warga berinisial DN, yang berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon, mengaku mengalami hal tersebut saat mengurus SIM A pada awal Januari 2026.
Kepada wartawan, DN menuturkan bahwa awalnya ia berniat mengurus SIM sesuai prosedur resmi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cirebon. Namun, setibanya di lokasi, ia mengaku didatangi oleh seseorang yang diduga sebagai calo dan menawarkan jasa pengurusan SIM secara cepat.
“Awalnya saya mau ikut prosedur biasa, tapi ada yang menghampiri dan bilang kalau urus resmi itu sulit dan belum tentu lulus. Dia menawarkan jasa pembuatan SIM A dengan harga Rp900 ribu,” ujar DN.
DN mengaku sempat menolak karena merasa keberatan dengan tarif tersebut. Setelah melakukan negosiasi, keduanya sepakat di angka Rp800 ribu.
“Setelah sepakat, saya hanya diminta isi formulir, serahkan uang, lalu foto. Sekitar satu jam kemudian SIM sudah jadi,” ungkapnya.
Selain DN, beberapa warga lain juga mengaku memiliki pengalaman serupa. Warga berinisial AR menyebut praktik tersebut sudah bukan hal baru di lingkungan Satpas.
“Kalau datang sendiri, banyak yang bilang prosesnya lama dan susah. Akhirnya banyak yang tergoda pakai jasa calo karena ingin cepat,” kata AR.
Hal senada disampaikan oleh MS, warga lainnya, yang mengaku pernah ditawari jasa serupa saat hendak memperpanjang SIM.
“Ada yang menawarkan bantuan dengan alasan bisa mempercepat proses. Tarifnya bervariasi tergantung jenis SIM,” ujarnya.
Sementara itu, warga berinisial YN mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak praktik tersebut terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Kalau orang bisa dapat SIM tanpa tes, itu berbahaya. Artinya tidak semua pengendara benar-benar kompeten,” katanya.
Warga lainnya, RS, berharap ada pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang untuk memberantas praktik percaloan.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar masyarakat bisa mengurus SIM dengan aman dan sesuai aturan,” ucap RS.
Tim awak media sorotxpost.com sudah berupaya mengkonfirmasi terkait temuan tersebut kepada pihak terkait agar berita berimbang, tapi tak ada jawaban apapun.
Sebagai informasi, proses pembuatan SIM seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, meliputi pendaftaran, ujian teori, dan ujian praktik. Praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Editor : Ravi Adianka

Posting Komentar