MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Warmindo Kedok Jual Obat Terlarang di Purbalingga, Pemuda 27 Tahun Ditangkap

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan pengungkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruko di jalur Kutasari-Tobong, Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari.

PURBALINGGA
 — SoeotXpost.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengungkap praktik penjualan obat terlarang yang berkedok warung makan Indomie (warmindo). Seorang pria berinisial RH (27) diamankan dalam kasus tersebut.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan pengungkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruko di jalur Kutasari-Tobong, Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari.

"Tersangka RH, warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, diamankan berikut barang bukti," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 strip obat berisi masing-masing 10 butir diduga Tramadol, 1 strip berisi 3 butir, dompet, handphone, serta uang tunai Rp 290 ribu.

Menurut Agus, modus pelaku adalah menjual obat daftar G secara ilegal dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai penjual makanan di warmindo.

"Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 15 ribu dari setiap 10 butir yang terjual," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual obat terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati dua pemuda hendak membeli obat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat-obatan terlarang di dalam warung tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar delapan hari. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

"Untuk pemasok masih kami dalami," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar," tegas Agus.

Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayahnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.


Sumber : DIVISI HUMAS POLRI

Polres Purbalingga Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Warmindo

Editor : Fanessa Y.D



KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama