![]() |
| M5RW+RFQ, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46151 |
TASIKMALAYA KOTA — SorotXpost.com | Pelayanan di Satpas Polres Tasikmalaya Kota menjadi sorotan setelah redaksi menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait proses pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keluhan yang disampaikan warga beragam, mulai dari dugaan percaloan, biaya yang dinilai tidak transparan, hingga sikap petugas pelayanan yang dianggap kurang ramah.
Berdasarkan aduan yang masuk ke redaksi dan hasil penelusuran lapangan, beberapa warga mengaku mengalami pengalaman yang kurang memuaskan saat mengurus SIM di Satpas Polres Tasikmalaya Kota.
Seorang warga berinisial IBS mengeluhkan sikap sebagian petugas pelayanan yang dinilai tidak membantu masyarakat.
"Staf pelayanan jutek, judes, tidak helpful sama sekali, terutama yang perempuan. Padahal masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan dan juga membayar sesuai ketentuan, tetapi pelayanannya terasa seperti sedang meminta sesuatu secara gratis," ungkapnya.
Keluhan lain disampaikan warga berinisial RP yang mengaku menemukan praktik pengurusan SIM dengan biaya jauh di atas tarif resmi.
"Buat SIM C sekitar Rp550 ribu tetapi tetap harus mengikuti tes. Saya heran kenapa biayanya bisa sebesar itu," ujarnya.
Sementara itu, warga berinisial IA menyoroti dugaan praktik percaloan yang menurutnya terjadi secara terbuka di lingkungan Satpas.
"Sangat disayangkan jika ada oknum yang diduga melakukan praktik percaloan di area Satpas. Hal seperti ini bisa menurunkan citra dan wibawa institusi di mata masyarakat," katanya.
Keluhan juga datang dari warga berinisial DF yang mempertanyakan desain lintasan ujian praktik SIM. Menurutnya, ukuran lintasan praktik di lokasi tersebut terlihat lebih sempit dibandingkan standar yang diterapkan di sejumlah daerah lain.
"Track ujian praktik terlihat lebih kecil dibandingkan daerah lain. Pola lintasan U dan S juga terasa lebih sempit dan tajam. Masyarakat jadi bertanya-tanya apakah kondisi tersebut mempersulit peserta untuk lulus," tuturnya.
Selain itu, warga berinisial DC mengaku mengalami kesulitan saat melakukan perpanjangan SIM.
"Mengurus perpanjangan SIM terasa ribet. Biaya yang dikeluarkan juga berbeda antara layanan online dan offline. Prosesnya lama sehingga masyarakat khawatir masa berlaku SIM habis dan harus mengurus dari awal lagi," keluhnya.
Keluhan mengenai transparansi biaya juga disampaikan warga berinisial AA.
"Perpanjangan SIM sekitar Rp320 ribu, tetapi tidak diberikan rincian atau bukti pembayaran yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui komponen biaya yang dibayarkan," katanya.
Sementara warga berinisial EN mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp700 ribu untuk pengurusan SIM A dan tetap mengikuti tahapan ujian.
"Tes tetap dijalani, tetapi kesannya hanya formalitas saja," ujarnya.
Masyarakat Minta Evaluasi dan Pengawasan
Beragam aduan tersebut menunjukkan masih adanya persepsi negatif sebagian masyarakat terhadap pelayanan di Satpas Polres Tasikmalaya Kota. Warga berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan, transparansi biaya, serta pengawasan terhadap dugaan praktik percaloan yang kerap menjadi keluhan publik.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan SIM C sebesar Rp100.000 dan SIM A sebesar Rp120.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, SorotXpost.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Satpas Polres Tasikmalaya Kota terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Redaksi SorotXpost.com
Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat yang diterima redaksi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar