KOTA BOGOR — Sorotxpost.com | Pelayanan di Samsat Induk Kota Bogor menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan melalui ulasan publik. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi, pelayanan yang dinilai lambat, serta sikap petugas yang dianggap kurang memberikan pelayanan secara humanis.
Salah satu pengguna berinisial LP mengaku diminta membayar Rp50.000 saat melakukan cek fisik kendaraan bantuan. Menurut keterangannya, pungutan tersebut tidak disertai tanda terima pembayaran. LP juga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan yang dialaminya dengan pemohon lain.
Keluhan serupa disampaikan pengguna berinisial MM. Ia mengungkapkan adanya dugaan pungutan Rp50.000 per orang untuk biaya pendaftaran di sekitar tenda putih, yang menurut keterangannya dilakukan oleh petugas di dalam kantor dan tidak diberikan tanda terima pembayaran.
MM juga menyoroti dugaan pembayaran tunai yang disebut tidak selalu sesuai dengan nominal pada struk. Ia mengaku menemukan permintaan pembayaran tambahan sekitar Rp20.000–Rp40.000 per transaksi serta mempertanyakan alasan tidak tersedianya pembayaran menggunakan kartu debit.
Selain itu, pada bagian pengambilan pelat nomor, MM mengaku pernah mendengar pernyataan petugas bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan “kebijaksanaan”. Menurut keterangannya, pemohon kemudian memberikan uang secara sukarela dengan kisaran Rp50.000–Rp80.000 per pelat. Hal tersebut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Pengguna berinisial WO bahkan menyatakan berencana membuat video mengenai dugaan pungutan liar dan menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak berwenang. Ia menilai masyarakat seharusnya memperoleh pelayanan yang transparan tanpa harus menggunakan jasa calo maupun memberikan pembayaran tambahan di luar ketentuan.
Sementara itu, pengguna berinisial MDS mengeluhkan sikap salah satu petugas yang dinilai kurang etis ketika melayani masyarakat. Ia juga menyoroti kondisi pemohon dengan kendaraan lama yang harus membongkar bagian bodi kendaraan untuk keperluan pemeriksaan fisik.
Keluhan mengenai lamanya proses pelayanan turut disampaikan MH. Ia mengaku datang sekitar pukul 07.59 WIB untuk mengurus dokumen kendaraan, tetapi hingga beberapa jam kemudian proses penerbitan STNK dan pelat nomor belum selesai. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan efektivitas antrean dan pelayanan di Samsat Induk Kota Bogor.
Berbagai keluhan tersebut merupakan pengakuan dan pengalaman yang disampaikan pengguna dalam ulasan publik dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa pungutan liar benar-benar terjadi. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak Samsat maupun instansi pengawas untuk memastikan apakah pembayaran yang dikeluhkan merupakan biaya resmi atau justru pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Apabila benar terdapat pembayaran di luar tarif resmi tanpa kuitansi, transparansi dan akuntabilitas pelayanan perlu menjadi perhatian serius. Masyarakat juga berhak mengetahui rincian biaya resmi setiap layanan sehingga dapat membedakan antara pembayaran yang sah dan pungutan yang tidak memiliki dasar.
Pihak Samsat Induk Kota Bogor diharapkan memberikan penjelasan terbuka atas berbagai keluhan tersebut, termasuk mengenai mekanisme cek fisik, pendaftaran, pengambilan pelat nomor, metode pembayaran, pemberian kuitansi, serta standar waktu penyelesaian pelayanan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Samsat Induk Kota Bogor maupun petugas terkait agar pemberitaan ini dapat berimbang dan seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diverifikasi.

Posting Komentar