MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Diduga Ada Pungli di Satpas Polres Batang, Pemohon SIM Mengaku Bayar Rp720 Ribu dan Tak Ikut Ujian Praktik

Jl. Diponegoro No.2, Batang, Proyonanggan Tengah, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216

BATANG, SorotXpost.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Batang kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial AJ mengaku diminta mengeluarkan biaya hingga Rp720 ribu saat mengurus pembuatan SIM A baru pada April 2026.

Kepada redaksi, AJ menuturkan awalnya ia datang ke Satpas Polres Batang dengan maksud memperpanjang masa berlaku SIM A miliknya. Namun, karena masa berlaku SIM tersebut telah habis melewati batas waktu satu hari, ia diberi penjelasan bahwa proses perpanjangan tidak dapat dilakukan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

«"Awalnya saya mau perpanjang SIM A. Tapi karena sudah telat satu hari dari masa berlakunya, saya disuruh bikin baru," ujar AJ kepada redaksi.»

AJ mengaku, saat berada di ruang AVIS, ia kemudian ditawari oleh seseorang yang disebutnya sebagai petugas untuk mengurus proses penerbitan SIM dengan sejumlah biaya tambahan.

«"Saya ditawari petugas di ruang AVIS. Katanya biaya pengurusannya Rp400 ribu. Selain itu ada biaya dokter Rp80 ribu, tes psikologi Rp120 ribu, dan pembayaran melalui BRI Rp120 ribu. Total yang saya keluarkan Rp720 ribu," ungkapnya.»

Tak hanya itu, AJ juga mengaku tidak mengikuti seluruh tahapan ujian sebagaimana prosedur penerbitan SIM baru. Menurutnya, ia hanya mengikuti ujian teori tanpa menjalani ujian praktik.

«"Saya cuma ikut ujian teori, tidak ada ujian praktik. Sekitar satu jam kemudian SIM saya sudah jadi," tuturnya.»

Apabila pengakuan tersebut benar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prosedur penerbitan SIM yang mewajibkan pemohon memenuhi seluruh tahapan persyaratan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpas Polres Batang terkait pengakuan AJ, termasuk mengenai dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi dan dugaan tidak dilaksanakannya ujian praktik. Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak kepolisian segera setelah diperoleh.


Red

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama