MEDIA ONLINE SOROTXPOST.COM | BERBASIS INVESTIGASI YANG MENGUNGKAP FAKTA, MENELUSURI KEBENARAN, DAN MENYAJIKAN INFORMASI TAJAM SERTA TERPERCAYA KEPADA MASYARAKAT.

Warga Akui Dipersulit Saat Mengurus SIM, Keluhan Pelayanan hingga Dugaan Pungli di Satpas Polrestabes Bandung Jadi Sorotan

Jl. Jawa No.5, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat

BANDUNG
, SorotXpost.com — Sejumlah masyarakat mengaku mengalami berbagai kendala saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polrestabes Bandung. Keluhan tersebut dihimpun redaksi SorotXpost.com melalui investigasi lapangan, informasi yang masuk ke website redaksi, serta penelusuran terhadap berbagai pengakuan masyarakat.

Berbagai aduan yang diterima mencakup dugaan pelayanan yang dinilai berbelit, biaya yang dianggap tidak transparan, kesulitan dalam proses ujian praktik, hingga dugaan keterlibatan calo dalam pengurusan SIM. Seluruh pengakuan tersebut merupakan pernyataan warga yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak Satpas Polrestabes Bandung.

Salah satu warga berinisial AA mengaku mengalami kesulitan saat hendak mencetak ulang SIM yang hilang. Menurutnya, ia telah membawa KTP asli dan surat kehilangan dari kepolisian. Namun, pada 16 Februari 2026, seorang petugas yang disebut bernama Wowo disebut menyampaikan bahwa SIM hasil perpanjangan melalui layanan SIM Keliling harus dicetak ulang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.

AA mempertanyakan kebijakan tersebut karena menurut pengakuannya, pencetakan ulang di MPP menimbulkan biaya tambahan. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya sekitar Rp80.000 untuk pencetakan SIM A, Rp100.000 untuk psikotes yang diselenggarakan pihak ketiga, serta Rp65.000 untuk pemeriksaan kesehatan.

Keluhan juga datang dari warga berinisial CFF yang mengaku mengalami kesulitan saat mengikuti ujian praktik SIM C. Ia menilai simulator yang digunakan masih mengharuskan peserta mengoperasikan motor kopling, sementara mayoritas masyarakat saat ini menggunakan sepeda motor matik.

Menurutnya, simulator dinilai terlalu sensitif, hanya tersedia satu unit, serta peserta tidak diberikan kesempatan mencoba terlebih dahulu sebelum ujian dimulai.

Sementara itu, warga berinisial AUJ mengaku terkejut dengan besarnya biaya perpanjangan SIM yang menurut pengakuannya mencapai sekitar Rp400 ribu. Ia mengaku sempat mempertanyakan biaya tersebut kepada petugas yang berjaga di area luar Satpas.

Pengakuan lain datang dari warga berinisial YP yang menuding slogan "Hindari Pelayanan SIM Melalui Calo" tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam keterangannya, YP mengaku memperoleh SIM C melalui perantara dengan biaya sekitar Rp700 ribu tanpa mengikuti tahapan tes sebagaimana mestinya. Klaim tersebut merupakan pengakuan sepihak yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Keluhan mengenai transparansi biaya juga disampaikan warga berinisial DS. Ia mengaku tarif resmi perpanjangan SIM yang tertera berbeda dengan biaya yang diminta saat pembayaran. Menurut pengakuannya, ia dikenakan biaya Rp275 ribu untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara biaya resmi PNBP menurut pemahamannya lebih rendah. Ia juga mengaku dikenakan biaya asuransi tanpa terlebih dahulu diberikan pilihan, padahal menurut informasi yang ia ketahui, kepesertaan asuransi bersifat opsional.

Sementara itu, warga berinisial RC mengaku kesulitan melewati ujian simulator hingga akhirnya memilih menggunakan jasa calo. Ia mengklaim harus mengeluarkan biaya sekitar Rp850 ribu untuk pengurusan SIM A melalui perantara.

Rangkaian pengakuan tersebut menambah daftar keluhan masyarakat terkait pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM yang diterima redaksi. Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan para pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.

Sesuai dengan asas keberimbangan dalam kerja jurnalistik, SorotXpost.com akan melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Satpas Polrestabes Bandung terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut, termasuk mengenai mekanisme pencetakan ulang SIM hilang, transparansi biaya pelayanan, pelaksanaan ujian praktik SIM, penggunaan simulator, serta dugaan praktik percaloan.

Apabila pihak Satpas Polrestabes Bandung memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Penulis: Ravi Adianka
Editor: Ravi Adianka

Ikuti kami untuk mendapatkan berita investigasi, hukum, dan pelayanan publik terbaru:

📱 Instagram | X (Twitter) | Facebook | YouTube | TikTok
🌐 www.sorotxpost.com

Slogan:
"Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas, Mengawal Keadilan."

KOMENTAR ANDA

Lebih baru Lebih lama