![]() |
| Satpas SIM Polres Ciamis berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat. |
CIAMIS – SorotXpost.com | Sejumlah aduan masyarakat terkait pelayanan dan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Ciamis masuk ke meja redaksi SorotXpost.com. Aduan tersebut diperkuat oleh hasil penelusuran dan investigasi tim redaksi yang menemukan adanya dugaan praktik percaloan yang masih terjadi dalam pelayanan penerbitan SIM.
Salah satu warga berinisial AD mengaku mengalami sendiri proses pengurusan SIM A yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku. Kepada tim redaksi, AD menjelaskan bahwa dirinya baru pertama kali mengurus SIM A. Karena khawatir tidak lulus ujian, ia meminta saran kepada seorang teman yang kemudian mengenalkannya kepada seseorang yang diduga berperan sebagai calo.
"Saya baru pertama kali bikin SIM A. Karena takut gagal, saya tanya teman. Lalu dikenalkan ke seseorang. Saya diminta datang ke Satpas, isi formulir dan menyerahkan uang Rp950.000. Setelah itu saya disuruh menunggu. Tidak lama kemudian dipanggil untuk foto, dan SIM langsung jadi," ujar AD.
Pengalaman serupa juga dialami warga berinisial SM saat mengurus SIM C. Menurut pengakuannya, ia diarahkan oleh pamannya kepada seseorang yang disebut sebagai kenalan yang biasa membantu pengurusan SIM.
"Saya menyerahkan uang Rp700.000. Setelah itu diantar ke Satpas, isi formulir lalu menunggu. Tidak lama kemudian foto dan SIM jadi," ungkap SM.
Tak hanya AD dan SM, tim redaksi juga memperoleh keterangan dari warga lain yang berada di sekitar lingkungan Satpas Polres Ciamis. Seorang warga berinisial RN mengaku kerap melihat masyarakat datang bersama orang tertentu yang kemudian membantu proses pengurusan dokumen.
"Saya sering melihat ada orang yang datang bersama perantara. Banyak warga yang bilang mereka dibantu orang tertentu agar prosesnya lebih cepat," kata RN.
Sementara itu, warga berinisial DS mengaku sering mendengar keluhan masyarakat mengenai biaya pengurusan SIM yang jauh di atas tarif resmi.
"Saya sering dengar cerita warga yang mengurus lewat perantara. Biayanya bisa berkali-kali lipat dari tarif resmi karena mereka takut gagal atau ingin cepat selesai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, tarif resmi penerbitan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jauh lebih rendah dibanding nominal yang disebutkan sejumlah warga. Perbedaan biaya yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan SIM.
Menindaklanjuti berbagai aduan tersebut, tim SorotXpost.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak internal Satpas Polres Ciamis. Dalam tanggapan yang diterima redaksi, pihak Satpas menyatakan berkomitmen memberantas praktik pungutan liar dan percaloan serta mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut dengan disertai bukti dan kronologi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Pihak Satpas juga menegaskan bahwa mereka tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum yang terbukti terlibat praktik pungli maupun percaloan. Bahkan, mereka menyatakan siap memberikan apresiasi kepada pihak yang dapat menunjukkan bukti otentik guna membantu upaya penindakan terhadap pelaku.
Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan pihak internal Satpas Polres Ciamis tersebut berbanding terbalik dengan sejumlah aduan masyarakat yang masuk ke redaksi serta temuan investigasi tim SorotXpost.com. Beberapa warga mengaku memperoleh SIM melalui perantara dengan biaya yang jauh di atas tarif resmi dan tanpa mengikuti seluruh tahapan yang seharusnya dilalui pemohon.
Perbedaan antara keterangan pihak Satpas dan pengakuan sejumlah warga inilah yang menjadi perhatian redaksi untuk terus melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut. Tim investigasi SorotXpost.com masih menghimpun keterangan tambahan serta bukti-bukti lain guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
SorotXpost.com membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi lanjutan dari pihak Satpas Polres Ciamis maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional.
SorotXpost.com mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM sesuai prosedur resmi yang berlaku serta melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar maupun percaloan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Sumber: Aduan masyarakat kepada Redaksi SorotXpost.com, hasil investigasi tim redaksi, dan konfirmasi pihak internal Satpas Polres Ciamis.

Posting Komentar