Brebes – Dugaan pungli SIM di Satpas Polres Brebes menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku mengeluarkan biaya antara Rp430 ribu hingga Rp850 ribu untuk pengurusan maupun perpanjangan SIM melalui perantara. Nominal tersebut disebut jauh melebihi tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Salah satu warga berinisial B, warga Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, mengaku membuat SIM A sekitar awal Mei 2026 melalui bantuan seorang perantara yang masih merupakan tetangganya sendiri. Pengakuan tersebut disampaikan B saat diwawancarai wartawan.
Menurut B, dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp850 ribu untuk pengurusan SIM A. Ia mengaku tetap mengikuti tahapan ujian yang menjadi persyaratan penerbitan SIM, namun menilai proses tersebut hanya bersifat formalitas.
“Saya diminta bayar Rp850 ribu. Nanti diantar ke Satpas. Saya tetap ikut tes, tapi seperti formalitas saja. Meskipun ada yang salah, tetap diluluskan,” ujar B.
B menuturkan, setelah menyelesaikan tahapan ujian, dirinya langsung diarahkan ke proses pengambilan foto dan tidak mengalami kendala berarti hingga SIM selesai diterbitkan.
Pengakuan lain disampaikan seorang pemohon yang meminta namanya disamarkan menjadi Aldi. Kepada awak media, Aldi mengaku sempat berupaya memperpanjang SIM C secara daring melalui aplikasi resmi. Namun, menurut pengakuannya, proses tersebut terkendala karena aplikasi yang digunakan mengalami gangguan.
“Awalnya saya mau perpanjang SIM C lewat aplikasi online, tapi waktu itu katanya error, jadi tidak bisa lanjut,” ujar Aldi.
Aldi kemudian mendatangi Satpas Polres Brebes untuk mengurus perpanjangan secara langsung. Namun setibanya di lokasi, ia melihat antrean pemohon cukup panjang. Dalam situasi tersebut, ia mengaku mendapat tawaran dari seseorang untuk menggunakan jasa perantara dengan janji proses akan lebih cepat selesai.
Menurut Aldi, dirinya akhirnya menerima tawaran tersebut dan diminta membayar sebesar Rp430 ribu. Setelah menyerahkan persyaratan yang diperlukan, proses perpanjangan SIM C miliknya disebut selesai dalam waktu sekitar satu jam.
“Karena antreannya banyak, saya ditawari lewat jasa perantara saja biar cepat. Saya setuju dan bayar Rp430 ribu. Kurang lebih satu jam sudah selesai,” tuturnya.
Pengakuan serupa disampaikan warga lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku mengeluarkan biaya Rp700 ribu untuk pembuatan SIM C melalui jalur perantara.
“Bayarnya Rp700 ribu, sudah diurus semua. Kita tinggal datang, ikut sebentar, lalu selesai,” katanya.
Sementara itu, R, warga Kecamatan Wanasari, mengaku pernah membayar sekitar Rp800 ribu saat mengurus SIM A melalui pihak yang menawarkan jasa pengurusan. Menurutnya, ia tetap mengikuti tahapan ujian, namun mendapatkan arahan selama proses berlangsung.
“Saya ikut tes juga, tapi dibantu diarahkan. Tidak terlalu sulit, akhirnya tetap lulus,” ujarnya.
Warga lainnya berinisial S dari Kecamatan Tanjung mengaku memilih menggunakan jasa perantara karena khawatir tidak lulus apabila mengikuti prosedur secara mandiri.
“Takut gagal, jadi ikut jalur itu. Bayar lebih mahal tapi cepat selesai,” katanya.
Hal senada disampaikan H, warga Kecamatan Brebes. Ia menilai proses pengurusan SIM melalui perantara terasa lebih mudah dibandingkan mengurus sendiri melalui jalur resmi.
“Kalau lewat perantara, kita seperti dipandu dari awal sampai akhir. Tidak ribet,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada layanan Kepolisian, tarif resmi penerbitan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Sementara tarif resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Besaran tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan antara tarif resmi dengan nominal yang diakui para narasumber menjadi dasar munculnya dugaan adanya biaya tambahan dalam proses pengurusan maupun perpanjangan SIM melalui pihak perantara. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang dapat menjelaskan aliran maupun peruntukan dana tambahan tersebut.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres Brebes terkait pengakuan para narasumber serta dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan sejumlah warga yang mengaku pernah menggunakan jasa perantara dalam proses pengurusan maupun perpanjangan SIM. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi, akurasi pemberitaan, dan kepentingan publik.

Posting Komentar